Jumat, 08 April 2011

Tuntunan Islam dalam Bermuamalah


Oleh : Abdurrahman MBP



Islam adalah agama komprehensif (Syamil), agama sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan umat manusia. Semua sendi kehidupan manusia telah diatur oleh Islam, dari mulai bangun tidur hingga tidur lagi, tidak ada satu detikpun dari kehidupan manusia yang luput dari syariatNya. Allah ta’ala berfirman :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. QS Al-Maidah : 3.
Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan menyatakan bahwa Allah ta’ala telah memberikan kenikmatan yang sangat besar kepada umat Islam dengan disempurnakannya agama Islam, ia tidak memerlukan agama yang lain dan tidak pula membutuhkan nabi yang lain. Kesempurnaan Islam juga berarti seluruh syariatnya telah menerangkan seluruh aturan bagi umat manusia. Rasulullah bersabda :
عَنْ أَبِى الدَّرْدَاءَ قَالَ : لَقَدْ تَرَكَنَا رَسُولُ اللهِ وَمَا فِى السَّمَاءِ طَائِرٌ يَطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلاَّ ذَكَرَنَا مِنْهُ عِلْمًا
Dari Abud Darda’ Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah pergi meninggalkan kami (wafat) dan tidaklah seekor burung yang terbang di langit melainkan beliau telah menerangkan kepada kami ilmunya”. HR Al-Lalikaai Bahkan ketika Salman Al-Farisi ditanya oleh orang-orang Kafir Quraisy dalam sebuah riwayat disebutkan :
عَنْ سَلْمَانَ قَالَ: قَالَ لَنَا الْمُشْرِكُوْنَ: قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ كُلَّ شَيْئٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ! فَقَالَ: أَجَلْ!
Dari Salman Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Orang-orang musyrik telah bertanya kepada kami, ‘Sesungguhnya Nabi kalian sudah mengajarkan kalian segala sesuatu sampai (diajarkan pula adab) buang air besar!’ Maka, Salman Radhiyallahu ‘anhu menjawab, ‘Ya!’. HR Muslim. Demikianlah, hingga masalah “sepele” semisal adab di kamar mandipun telah diajarkan oleh Islam melalui Nabiyina Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam.
Di antara bentuk kesempurnaan Islam adalah tuntunan dalam melakukan aktifitas ekonomi, semisal bekerja, bisnis dan berdagang. Islam mendorong ummatnya agar berusaha mencari rezeki supaya kehidupan mereka menjadi baik dan menyenangkan. Allah ta’ala menjadikan langit dan bumi serta apa yang ada pada keduanya untuk kepentingan dan manfaat manusia. Maka hendaklah manusia mencari rezeki yang halal, sebagaimana firmanNya :
وَجَعَلْنَا الَّيْلَ لِبَاسًا {10} وَجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًا
Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. Dan Kami jadikan siang untuk penghidupan. QS An-Naba : 10-11. Allah ta’ala telah menjadikan malam sebagai waktu untuk beristirahat dan menjadikan siang untuk mencari penghidupan (nafkah). Mencari nafkah, baik dengan bekerja ataupun berdagang adalah sesuatu yang mulia dalam Islam. Rasulullah pernah bersabda :
hadits
Pedagang yang jujur serta terpercaya (tempatnya) bersama para Nabi, orang-orang yang jujur, dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat. HR. Bukhari, Hakim, Tirmidzi dan Ibnu Majjah.
Sebagai seorang muslim tentu kita akan melaksanakan seluruh sendi ajaran Islam yang sempurna ini. Termasuk dalam masalah ekonomi. Anjuran Islam agar setiap orang bekerja dan melakukan aktifitas ekonomi juga diatur dalam sebuah tuntunan dalam setiap hal yang berhubungan dengan aktifitas tersebut. Tuntunan tersebut adalah Adab dan etika Islam, di antara adab dan etika tersebut adalah :
1.    Kewajiban Agama Lebih Utama
Walaupun Islam memerintahkan untuk melakukan aktiftas ekonomi, namun aktifitas tersebut tidak boleh melalaikan dari beribadah kepadaNya. Orang yang dikuasai oleh harta dan bisnisnya sehingga mengabaikan kewajiban terhadap Allah ta’ala adalah orang-orang yang iman dan akhlaqnya tipis, dan ini bertentangan dengan Syariah Islamiyah. Allah pernah menegur beberapa orang Islam zaman Rasulullah SAW. Pasalnya adalah ketika Rasulullah sedang menyampaikan khutbah Jumat, mereka mendengar kedatangan kafilah yang membawa dagangan dari Syam. Kebetulan pada waktu itu kota Madinah sedang mengalami kekurangan makanan, sehingga mereka tidak sabar lagi untuk segera mendatangi kafilah tersebut, maka turunlah ayat Allah :
وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَآئِمًا قُلْ مَاعِندَ اللهِ خَيْرُُ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Dan ketika mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah : Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaanâ. Dan Allah sebaik-baik pemberi rezeki. dalam QS  Al-Jumah : 11.
Dalam ayat yang lain disebutkan :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلآأَوْلاَدُكُمْ عَن ذِكْرِ اللهِ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi. QS Al-Munafiqun : 9. Silahkan berbisnis, berdagang dan bekerja namun kewajiban sebagai hamba hendaknya jangan sampai dilalaikan.
2.        Menjauhi Hal-hal yang dilarang Islam : Maisir Gharar Riba (Maghrib) dan Curang.
Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur bagaimana etika / adab seseorang dalam melakukan kegiatan bisnisnya. Islam melarang setiap kegiatan bisnis yang dapat merugikan pihak lain, misalnya perjudian (maisir), jual-beli gharar (tidak jelas bendanya) dan riba (tambahan pada hutang). Islam melarang semua itu karena adanya unsure-unsur tersebut dapat menimbulkan perselisihan di antara manusia. Misalnya barang yang diperjual belikan tidak diketahui dengan baik (gharar), maka sangat mungkin terjadi adanya penipuan pada jual beli tersebut. Misalnya jual beli ikan yang masih berada di dalam kolam yang tidak diketahui ukuran, jenis dan rupanya.
Riba juga adalah salah satu dari perniagaan dalam Islam yang dilarang oleh Allah ta’ala, sebagaimana firmanNya :   
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
…dan Allah menghalalkan jual beli, mengharamkan riba. QS Al-Baqarah : 275
Riba adalah tambahan yang ada pada sebuah akad hutang-piutang. Misalnya seseorang meminjamkan Rp 1.000.000,- kemudian ia harus mengembalikan sebanyak pinjaman dan ditambah bunga, sehingga ia harus membayar Rp 1.200.000,-, berapapun jumlah tambahan tersebut tetap diharamkan dalam Islam, walaupun sama-sama ridha.
Selanjutnya Islam juga melarang dalam setiap akad muamalah adanya kecurangan, sehingga salah satu dari mereka ada yang didzalimi (ditipu), Allah ta’ala berfirman :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berjalan atas dasar suka sama suka di antara kamu. QS. An-Nisaa : 29. Islam mengharamkan penipuan dalam semua aktifitas manusia, termasuk dalam kegiatan bisnis dan jual beli. Memberikan penjelasan dan informasi yang tidak benar, mencampur barang yang baik dengan yang buruk, menunjukkan contoh barang yang baik dan menyembunyikan yang tidak baik termasuk dalam kategori penipuan.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah. Maka beliaupun bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Dia menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian atas agar manusia dapat melihatnya?! Barangsiapa yang menipu maka dia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim no. 102)
3.        Tidak Menjual-belikan yang Haram
Barang yang diperjual belikan haruslah barang yang halal baik zat maupun sifat-sifatnya. Dalam Islam haram hukumnya memperdagangkan barang-barang seperti minuman keras, daging babi, judi, barang curian, pelacuran dan lain-lain. Dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda :
إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan harganya.” (HR. Ahmad: 1/247, 322 dan Abu Dawud no. 3488).
Ini berarti di dalam Islam diharamkan untuk menjual-belikan barang dan jasa yang haram dalam menggunakannya. Demikian juga barang yang subhat maka hendaklah kita berhati-hati dengan hal ini.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...